Breaking News

Dokter Tifa Tantang Logika Ijazah Jokowi: Mana Mungkin KKN Awal Tahun, Wisuda Akhir Tahun?

Polemik seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka setelah Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menyampaikan pernyataan terbaru saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai salah satu terlapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025).

Dokter Tifa menegaskan bahwa ia semakin yakin ijazah milik Jokowi adalah palsu. Salah satu alasannya adalah inkonsistensi antara waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan kelulusan Jokowi yang tercatat dalam ijazah.

"Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985," ujar Tifa seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, tidak masuk akal seorang mahasiswa baru melaksanakan KKN di awal 1985, lalu di tahun yang sama, tepatnya November 1985, sudah menjalani wisuda. "Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai peneliti, dirinya juga menelusuri perilaku, pernyataan, dan data verbal yang muncul di media untuk mencocokkan dengan dokumen akademik Jokowi. "Penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media, tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, juga pada data sains," jelas Tifa.

Terkait laporan Jokowi, diketahui bahwa pada 30 April 2025, Jokowi resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong soal ijazah.

Kelima nama tersebut adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Bukti yang dilampirkan oleh pihak Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 video YouTube dan konten media sosial, fotokopi ijazah beserta legalisir, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.

Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain laporan Jokowi, terdapat pula laporan lain dengan objek perkara serupa yaitu pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
(red)
© Copyright 2022 - WartaSelebriti.com